Jakarta (ANTARA News) - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dituntut pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran foto-foto yang dinilai berbau pornografi. "Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Resni Muchtar dalam sidang pembacaan requisitor di PN Jakarta Selatan, Selasa. Tuntutan JPU agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap pemred majalah berlogo kelinci itu membuat sebagian pengunjung sidang dari berbagai ormas Islam langsung memprotes tuntutan tersebut, karena dinilai terlalu ringan, sementara ancaman maksimal bagi pasal 282 ayat (3) itu adalah dua tahun delapan bulan penjara. Dalam surat tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta-fakta persidangan yang dikaitkan dengan pemenuhan unsur pasal yang didakwakan terhadap Erwin Arnada. Menurut JPU, pemeriksaan perkara terhadap saksi-saksi, hingga saksi ahli dan keterangan terdakwa telah menguraikan pemenuhan unsur pasal 282 ayat (3), yaitu serangkaian perbuatan yang di antaranya berupa menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan itu dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemilik lisensi Playboy Indonesia), yakni Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Disebutkan pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Terdakwa mengarahkan Okke sebagai fotografer mengenai pemotretan dan berikutnya memilih gambar-gambar yang akan ditampilkan di majalah. Terdakwa Erwin yang mengenakan kemeja putih itu tampak tenang dan tekun menyimak pembacaan requisitor terhadap dirinya. Atas tuntutan pidana itu, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning memberikan kesempatan kepada terdakwa Erwin dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi guna dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis, 22 Maret 2007. Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Pemred Majalah Playboy itu pertama kali digelar pada 7 Desember dan hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007