Jakarta (ANTARA News) - Naskah revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD direncanakan akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa. "Kalau hari ini kami bisa selesaikan dua poin yang tersisa, insya-Allah sudah dapat kami ajukan kepada Presiden hari ini, ... mudah-mudahan," kata Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, sebelum menghadiri rapat terbatas Rencana Kerja Pemerintah 2008. Dua permasalahan yang dimaksudkan oleh Yusril yaitu mengenai waktu pembayaran tunjangan komunikasi insentif dan ketentuan lebih lanjut dari tata cara pengembalian uang rapel yang sudah dibayar kepada anggota DPRD. "Dua hari yang lalu memang sudah disampaikan kepada saya dan saya sudah finalisasi, mudah-mudahan hari ini saya bisa berbicara dengan Mendagri untuk menyelesaikan dua masalah itu, supaya tidak timbul persoalan lagi," katanya. Mengenai waktu pembayaran tunjangan komunikasi, menurut Yusril, pihaknya telah membahas hal itu dengan Depdagri beberapa waktu lalu. "Diajukan dibayar sejak Januari karena kita pikir akan ada rapel lagi pada April nanti, kalau PP ini ditandatangani Maret ini," ujarnya. Sedangkan mengenai tata cara pengembalian uang rapel yang sudah terlanjur diterima, menurut Yusril akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Kalau dua masalah ini sudah `clear` berarti sudah selesai masalah ini," katanya. Pada kesempatan itu Mensesneg juga mengatakan bahwa dia sedang menyelesaikan Peraturan Menteri mengenai Partai Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam. "Sidang Kabinet lalu sudah membahas PP 37/2006, tapi mengenai PP Partai Lokal di Aceh kita serahkan kepada Presiden apakah perlu atau tidak dibicarakan dalam rapat di kabinet terbatas," katanya. Namun, lanjut dia, rancangan tersebut sudah disampaikan oleh Mendagri dan pihaknya sudah menelaah seluruh aspek hukumnya. "Yang kita tahu sudah dibahas dalam rapat terbatas,...jadi kita kembalikan kepada Presiden," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007