Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan penghapusan kekerasan seksual harus menjadi agenda prioritas nasional dengan memperkuat instrumen hukum yang ada.

"Karena itu, saya sangat mendukung agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang, maka semua elemen masyarakat bisa terlibat aktif dalam melakukan upaya-upaya antisipatif.

Begitu pula dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan seksual, harus dapat memberikan keadilan kepada para korban.

"Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang saat ini belum memberikan keadilan bagi korban harus segera direvisi. Pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual perlu dilakukan sehingga bisa menimbulkan efek jera," tuturnya.

Saleh mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional. Hingga masa persidangan yang lalu, posisinya sudah sampai di Badan Legislasi DPR.

Sebelumnya, Lentera Indonesia dan majalah daring Magdalene memulai petisi di laman change.org untuk mendesak pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditujukan kepada Komisi VIII DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Presiden Joko Widodo.

Petisi tersebut dibuat menyusul kematian siswi SMP bernama Yy (14) setelah diperkosa 14 pemuda. Lentera Indonesia dan Magdalene menilai kasus tersebut merupakan cermin kekerasan seksual yang semakin gawat di Indonesia.

Petisi tersebut mengutip data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebutkan setiap hari 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Hingga Senin pukul 12.30 WIB, petisi tersebut telah didukung 59.482 orang.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016