Jakarta (ANTARA News) - Istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati, menilai sikap aparat kepolisian cenderung tertutup dan lamban dalam menyidik kematian suaminya. "Selama ini saya melihat polisi tertutup," katanya setelah menghadiri pembacaan putusan hasil eksaminasi publik atas proses hukum kasus pembunuhan Munir di Jakarta, Rabu. Menurut Suci, dia selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas setiap menanyakan kemajuan proses penyidikan lanjutan terhadap kasus pembunuhan Munir. "Progres bagi saya adalah ada tersangka baru, ada pemeriksaaan dan secepatnya ke pengadilan," katanya menambahkan. Selain itu dia juga menyayangkan sikap pemerintah serta aparat penegak hukum yang terkesan tidak peduli dan lamban dalam menangani kasus pembunuhan tersebut. Hal itu, menurut dia, terlihat ketika Presiden tidak segera menugaskan aparat terkait untuk menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) tentang kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan Munir. "Itu adalah kenyataan yang harus kita dorong, seperinya harus lebih keras," katanya. Senada dengan Suciwati, Majelis Eksaminasi proses hukum kasus pembunuhan Munir dalam draf putusannya merekomendasikan kepada kepolisian untuk segera memriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Munir, terutama para petinggi maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Setelah diperiksa, menurut Majelis, kepolisian wajib melimpahkan hasil pemeriksaan kepada kejaksaan agar dibebaskannya Pollycarpus tidak berarti terhentinya penegakkan hukum untuk mengungkap pembunuhan Munir. Selain itu, apabila didapati bukti baru keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan berencana terhadap Munir, terbuka kemungkinan bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam putusannya, Majelis Eksaminasi juga menyayangkan sikap MA yang tidak bertindak adil dengan mengabaikan keterkaitan pemalsuan surat tugas dengan dakwaan keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. "Putusan Mahkamah Agung yang memutus terdakwa Pollycarpus bersalah menggunakan surat palsu dan membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana adalah putusan yang tidak tepat," kata Ketua Majelis Eksaminasi Dr. Rudy Satriyo Mukantardjo, dalam pembacaan hasil eksaminasi. Penyidikan kasus pembunuhan Munir terhenti sejak Pollycarpus dinyatakan tidak bersalah oleh MA dalam dakwaan pembunuhan berencana tersebut. Pollycarpus hanya dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja menggunakan surat tugas palsu dalam penerbangannya ke Singapura. Keputusan itu mengakibatkan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu hanya divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007