Di persidangan, saat mendjawab pertanjaan Hakim, terdakwa Endang mengatakan bahwa ia hanja mentjuri 2 ekor kambing.
Hakim Mr nj. Wagijati Soetopo bertanja keheran2an : "Kenapa pemilik kambing2 itu menerangkan ketjurian 5 ekor, sedang terdakwa tjuma mengatakan 2 ekor."
Endang mendjawab lagi : "Sebenarnja saja mau mentjuri 2 ekor sadja. Tapi baru kemudian saja ketahui, bahwa 3 ekor anak2 kambing mengikuti induknja. Saja tidak mengusir ke-3 anak kambing tsb."
"6 Bulan potong masa tahanan," bunji vonnis Pengadilan Negeri Bandung pagi ini.
Sumber : Bulletin Antara 1962/Pusat Data dan Riset ANTARA /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2016