Jakarta, 15 Maret 2007 (ANTARA) - Mulai tahun 2007 Departemen Kehutanan mengeluarkan prosedur perijinan peredaran tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri yang baru. Prosedur perijinan tersebut untuk meningkatkan pelayanan dalam perijinan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ke luar negeri, yang ditujukan kepada seluruh pemegang ijin usaha pengedar tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri. Pelayanan perijinan penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN)/CITES permit juga dilakukan dengan prosedur kerja yang baru. Sistem yang digunakan FIFO (First In First Out) dengan antrian melalui loket pelayanan. Lama proses penerbitan 1 (satu) hari kerja. Prosedur dan persyaratan permohonan ijin sebagai Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ke Luar Negeri dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), tembusannya dikirim kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Kepala Balai KSDA setempat. Permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Kepala BKSDA setempat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis oleh BKSDA setempat, copy akte notaris Pendirian Ijin Usaha, copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Berdasarkan Undang-undang Gangguan, copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan/Perorangan, dan proposal perusahaan untuk permohonan ijin baru atau Rencana Kerja Tahunan untuk permohonan perpanjangan ijin. Ijin pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar luar negeri hanya dapat diberikan bagi dua jenis spesimen. Pertama, spesimen dari jenis TSL yang tidak dilindungi undang-undang, yang diambil atau ditangkap dari habitat alam dan terdaftar dalam kuota, serta dari hasil penangkaran, termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam. Kedua, spesimen dari jenis TSL dilindungi hasil penangkaran, dan spesimen jenis-jenis dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru. Sedangkan prosedur dan persyaratan permohonan ijin penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dilakukan melalui permohonan penerbitan SATS-LN disampaikan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, dengan alamat : Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII lantai 7, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Untuk permohonan penerbitan SATS-LN baru dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan yang terdiri dari formulir permohonan ekspor (Form C), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BKSDA setempat, asal-usul spesimen TSL (dapat berupa ijin tangkap, SATS-DN, CITES permit impor), rekomendasi Asosiasi TSL terkait dan kuota, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA tentang Pemberian Ijin Pengedar TSL ke Luar Negeri yang masih berlaku. Untuk permohonan penerbitan SATS-LN perpanjangan, atau perubahan alamat tujuan dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan, yang terdiri dari permohonan untuk memperpanjang ijin atau merubah alamat tujuan, dan SATS-LN yang akan diperpanjang atau diubah alamatnya. Loket pelayanan dibuka setiap hari kerja pada pukul 09.00-13.00 WIB, dan pembayaran PNBP, dilakukan setelah SATS-LN ditandatangani. Masa berlaku SATS-LN adalah selama 6 bulan dengan perubahan alamat dan pembaharuan dokumen SATS-LN maksimal 2 kali. Berkas permohonan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan dapat diajukan kembali setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Plh. Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007