Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak enam tindakan dari 58 rencana tindak dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan belum dapat diselesaikan hingga awal tahun 2007 ini sehingga harus dilanjutkan pelaksanaannya pada 2007. "Paket Kebijakan Sektor Keuangan itu telah dilaksanakan selama Juli 2006 hingga Februari 2007. Dari 58 rencana tindak itu, sebagian besar atau sekitar 52 tindakan telah diselesaikan dengan baik, namun ada beberapa yang masih tertunda karena alasan-alasan yang dapat diterima," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan, Sahala Lumbangaol, di Jakarta, Kamis. Namun, Sahala tidak merinci lebih jauh rencana tindak yang belum dapat diselesaikan hingga awal 2007 sehingga harus direvisi dan dilanjutkan pada tahun 2007. Ia menyebutkan, beberapa tindakan yang telah dilaksanakan dengan baik antara lain penyusunan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang penyelesaian bank bermasalah yang berdampak sistemik. Peraturan ini mengatur serangkaian tindakan penanganan terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha perbankan serta tidak dapat disehatkan lagi dan bahkan sebaliknya akan berdampak secara sistematik bagi perbankan nasional. Selain itu juga diselesaikan penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memberikan insentif kepada bank yang melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi. "Melalui aturan itu diharapkan bank secara sukarela melakukan konsolidasi agar industri perbankan makin efisien dan memiliki daya saing," katanya. Dalam rangka peningkatan kinerja bank BUMN, lanjut Sahala, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 th 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Ketentuan itu memberi "playing field" yang sama kepada bank BUMN seperti bank swasta dalam menyelesaikan kredit bermasalah. "Untuk memastikan PP 33 dilaksanakan secara tertib dan berhati-hati oleh bank BUMN serta mendapat dukungan dari instansi terkait maka telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menkeu dan Menneg BUMN tentang Pembentukan Tim Monitoring Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah bank BUMN atau yang dikenal sebagai oversight comittee," kata Sahala. Sementara itu, ia menilai, untuk penguatan lembaga keuangan bukan bank, pemerintah melalui Bapepam-LK telah menerbitkan beberapa regulasi antara lain Pedoman Penanganan Perusahaan Asuransi Tidak Sehat. Juga telah disusun road map pengembamgan perusahaan dana pensiun, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perusahaan Pembiayaan. "Kebijakan sektor keuangan dalam tahun 2007 ini akan difokuskan kepada upaya penguatan fungsi intermediasi lembaga keuangan kepada sektor riil," demikian Sahala Lumbangaol. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007