Kudus (ANTARA News) - Sebanyak 196 anggota kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Kudus yang dilengkapi senjata api, Kamis, menjalani tes psikologi ulang sebagai syarat kelayakan bersenjata dan pemeriksaan kelayakan terhadap senjata, serta pemeriksaan terhadap masa berlakunya surat ijin penggunaan senjata. Rencana semula akan dilakukan pemeriksaan dan tes psikologi untuk setiap anggota polisi di Polres Kudus pada hari Sabtu (17/3), namun dengan adanya kasus penembakan terhadap Wakapolwiltabes Semarang oleh bawahannya Rabu lalu, pemeriksaaan akhirnya dipercepat. Hanya saja, Wakil Kepala Polres Kudus, Kompol Sugeng Tiyarto, di Kudus, membantah bahwa pemeriksaan senjata, surat ijin, dan pelaksanaan tes psikologi terhadap anggota di bawah jajaran Polres Kudus dipercepat lantaran kasus penembakan terhadap Wakapolwiltabes Semarang, AKBP Lilik Purwanto, oleh bawahannya, Briptu Hance. Ia mengatakan, pemeriksaan dan tes psikologi tersebut merupakan rutinitas yang digelar setiap satu tahun sekali, sehingga jika ada senjata yang tidak layak dan surat yang sudah habis masa berlakunya bisa diurus kembali. Dalam pemeriksaan tersebut bagi petugas yang dilengkapi senjata api di bawah jajaran Polres Kudus sebanyak 196 petugas, dan ada dua senjata ditarik karena perpindahan tugas dari reskrim ke bagian kantor, jelasnya. "Selanjutnya petugas tersebut akan menjalani tes psikologi yang akan menentukan dirinya layak dilengkapi senjata lagi atau tidak untuk periode satu tahun," katanya. Ia menambahkan, dalam tes tersebut tidak ada jaminan setiap anggota bisa lulus tes, sehingga mereka harus benar-benar memiliki kesiapan mental dan kemapanan jiwa. Syarat anggota polisi yang boleh memegang senjata api harus memiliki masa kerja lebih dari lima tahun, kecuali ajudan dan sopir Kapolres, dan Binsat. Selain itu, setiap petugas hanya dibekali 12 butir amunisi, karena semua pengeluaran dan penggunaan perlengkapan senjata ada laporannya ke Polda Jateng, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007