Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memikirkan metode eksekusi hukuman mati dengan cara yang lebih manusiawi, seperti injeksi mati. Saat memberi keterangan pada sidang uji materiil aturan hukuman mati dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengatakan Kejagung sudah beberapa kali bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna membahas hal tersebut. "Kami sudah bertemu beberapa kali, tetapi belum ada pendalaman lagi," ujarnya. Ia menambahkan, Kejagung ingin meniru cara eksekusi seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat itu, karena dinilai lebih manusiawi. Abdul Rahman mengatakan cara eksekusi mati di Indonesia saat ini adalah terpidana mati dihadapkan oleh satu regu tembak. Setiap anggota membawa senapan, namun hanya satu senapan yang berisi peluru tajam. Jika dokter menyatakan terpidana belum mati oleh tembakan regu tembak, maka terpidana akan diberi satu tembakan lagi tepat di belakang kepala. "Kita sedang memikirkan cara yang lebih manusiawi, seperti di Amerika Serikat, dengan cara injeksi mati," ujarnya. Dengan cara itu, lanjutnya, terpidana mati pertama kali akan diberi obat bius hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan itu, terpidana kemudian diinjeksikan racun yang mematikan. Namun, Abdul Rahman mengatakan, perubahan cara eksekusi mati itu merupakan jalan yang panjang, karena harus merevisi peraturan perundangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007