Mukomuko (ANTARA News) -  Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantah tudingan instansi itu telah melegalkan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

"Mana buktinya kami melegalkan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan negara," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu membantah tudingan dari salah satu anggota panitia khusus (Pansus) hutan produksi terbatas (HPT) DPRD setempat bahwa instansinya melegalkan tanaman kelapa sawit dalam hutan.

Menurut dia, salah seorang anggota pansus HPT DPRD setempat justru tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya atas semua tudingannya itu.

Ia menegaskan, penebangan semua tanaman kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan hutan negara oleh perusahaan perkebunan di daerah itu dilaksanakan secara bertahap.

Pihaknya, katanya, melakukan penebangan tanaman tersebut secara bertahap setiap tahun itu atas permintaan dari kelompok masyarakat yang ingin mengolah tanaman kelapa sawit itu.

Ia memastikan, semua tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan negara di daerah pada akhirnya akan ditebang.

Namun, katanya, pihaknya siap menebang semua tanaman kelapa sawit itu apabila DPRD mau memberikan rekomendasi kepada instansi itu untuk melakukannya.

Karena, menurutnya, instansi itu mendapat dukungan secara politik dari dewan kalau memang lembaga itu mengeluarkan rekomendasi sehingga masyarakat pengelolanya tidak menyalahkan instansi itu.

Namun, katanya, sampai sekarang dewan setempat masih serba salah dan belum bersedia mengeluarkan rekomendasi.

Lebih lanjut, ia menyatakan, apabila sudah ada rekomendasi dewan, tidak hanya tanaman kelapa sawit di satu lokasi kawasan hutan saja yang ditebang, tetapi seluruhnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016