Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan sudah mengantisipasi temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan terdapat 425 kasus korupsi di bidang pendidikan sepanjang 2006 hingga 2015.

"Temuan ICW sudah diantisipasi dengan memperbaiki tata kelola mulai tahun ini," ujar Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan pada 2016 pihak Kemdikbud sudah memperbaiki tata kelola seperti pembelian buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menggunakan internet.

"Kami juga bekerja sama dengan LKPP untuk hal tersebut."

Di samping itu, pihak Kemdikbud juga menyederhanakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

ICW mengungkapkan selama satu dasawarsa 2006-2015, kasus korupsi dalam bidang pendidikan tercatat ada 425 kasus.

Dari kasus sebanyak itu, kerugian negara tercatat senilai Rp1,3 triliun dan nilai suap mencapai Rp55 miliar dengan tersangka terkait dengan seluruh kasus ini mencapai 618 orang.

Sebagian besar, modus yang sering digunakan terkait pengadaan fiktif atau juga kegiatan operasional fiktif.

Sedangkan modus "mark up" menjadi modus kedua tertinggi yang dilakukan oleh tersangka korupsi yang biasa digunakan pada saat pengadaan terjadi.

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016