Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan, bahkan mencabut Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Microsoft, perusahaan piranti lunak milik William (Bill) Gates yang berbasis di Amerika Serikat (AS). "Ini untuk menghindarkan munculnya monopoli dan potensi persaingan usaha tidak sehat di industri piranti lunak Indonesia, dan mengancam inovasi industri perangkat lunak dalam negeri menjadi stagnan," kata Ketua KPPU, Muhammad Iqbal, kepada pers di Jakarta, Jumat. MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak yang mengikat di antara Microsoft dan pemerintah RI paling lambat 31 Maret 2007, dan akan membuat pemerintah membeli lisensi 117.480 Microsoft Office dan 35.496 Microsoft Windows. KPPU, menurut dia, memahami dan mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan piranti lunak ilegal atau bajakan, khususnya di instansi pemerintah. Namun, menurut Iqbal, kebijakan melakukan MoU dengan Microsoft sebagai bagian upaya pemberantasan pembajakan tidak tepat, karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti diatur dalam UU no 5/1999. Jika MoU itu dilanjutkan, ujarnya, akan memberikan tambahan kekuatan pasar bagi Microsoft yang secara faktual telah menjadi pemegang posisi dominan dengan menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar "operating system software" komputer dan software aplikasi kantor di Indonesia. "MoU akan berpotensi menjadi sarana eksploitasi konsumen, dalam hal ini instansi pemerintah oleh Microsoft sebagai satu-satunya penyedia software," katanya. Selain itu, ia juga menilai, MoU tersebut akan menutup peluang pelaku usaha penyedia software "operating system" dan aplikasi kantor di Indonesia selain Microsoft untuk dapat memasarkan produknya di instansi pemerintah. MoU tersebut, ujarnya, akan menjadi disinsentif bagi pengembangan software di Indonesia dan mengancam kelangsungan usaha karena berkurangnya daya tarik pasar. Dikemukakannya pula, MoU itu juga membuat tak adanya alternatif pilihan "operating system" dan aplikasi kantor bagi instansi pemerintah, selain produk Microsoft dan akan menutup potensi efisiensi proses pengadaan software di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan, agar pemerintah mencari model kebijakan lain untuk memberantas pembajakan. "Solusi bagi upaya pemberantasan pembajakan hanya dapat dilakukan melalui penegakkan hukum yang tegas, bukan dengan melakukan MoU," katanya menambahkan. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Sofyan Djalil, dan Chris Atkinson dari PT Microsoft Indonesia menandatangani MoU itu sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden RI dengan Bill Gates pada 27 Juni 2005 di kantor pusat Microsoft di AS. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007