Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said, menilai rencana pemerintah untuk menetapkan batas bawah tarif penerbangan merupakan tindakan yang tidak tepat. "Tidak ada korelasi langsung antara harga murah dengan tidak tersedianya penerbangan yang aman," katanya di Jakarta, Jumat. Terkait keselamatan penerbangan, menurut dia, tergantung kemampuan pemerintah sebagai regulator dalam mengawasi pelaksanaan peraturan mengenai keselamatan penerbangan. Pada kasus terdahulu, lanjut dia, KPPU membenarkan bahwa Menteri Perhubungan memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif, namun kewenangan tersebut tidak dapat diserahkan pada pihak lain. "Ini yang kita ingin dicabut waktu itu. Menteri tidak punya kewenangan untuk menyerahkan hak politiknya, artinya dia tidak punya hak untuk menyerahkannya pada pelaku usaha yang berperilaku seperti kartel," jelasnya. Departemen Perhubungan (Dephub) sedang mengkaji kemungkinan untuk menerapkan kembali tarif batas bawah penumpang pesawat udara niaga berjadwal kelas ekonomi, menyusul tingginya kecelakaan transportasi udara akhir-akhir ini. Regulasi tarif pesawat udara selama ini, Dephub hanya mematok atau membatasi tarif batas atas, sedangkan tarif batas bawah dilepas ke mekanisme pasar dan hanya ada tarif referensi. Akibatnya, pada saat musim tidak ramai penumpang, persaingan antar maskapai diwarnai dengan perang tarif "murah". Saat Dephub bersama organisasi perusahaan penerbangan nasional (INACA) bersepakat tarif batas bawah dan atas, kemudian ditentang oleh KPPU karena dinilai melanggar UU Anti Monopoli.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007