Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana yang digulirkan pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Parpol dengan menghalalkan atau mengizinkan partai politik (parpol) berbisnis akan memberi dampak yang tidak baik. "Ini ke depannya akan berbahaya. Apalagi partainya berkuasa," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring di sela-sela Musyawarah VI Majelis Syuro PKS di Jakarta, Minggu. Tifatul menjelaskan, jika partai berbisnis, apalagi partai yang berkuasa, maka dikhawatirkan akan adanya tekanan terhadap BUMN yang ada. Tifatul justru lebih sepakat dengan kondisi yang ada sekarang ini, dimana pribadi pengurus parpol berbisnis, tetapi bukan atas nama partai. "Cukup seperti sekarang ini. PKS sudah mencontohkan, selama ini partai mendapat masukan dari seluruh kader," katanya. Lebih jauh, Tifatul mencontohkan, di Amerika Serikat (AS), orang diperbolehkan memberikan sumbangan atau donasi, atau orang boleh mencari donasi untuk kas partai. Ia menegaskan, jika partai berbisnis akan memberi peluang kolusi dan konflik kepentingan, karena akan ada alat untuk "bancakan". Sebelumnya, Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 melarang partai mendirikan badan usaha dan atau memiliki saham suatu badan usaha. Namun dalam draf Rancangan Undang-Undang Parpol baru, pemerintah justru mengusulkan untuk tak lagi melarang partai mendirikan badan usaha. Pemerintah menggunakan alasan agar partai tak tergantung pada pemerintah dan masyarakat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007