Kairo (ANTARA News) - Mesir, Ahad, menyerang pengutukan Amnesti International terhadap perubahan undang-undang dasar yang diusulkan Presiden Hosni Mubarak, dengan mengatakan bukan orang Mesir tak berhak mengomentari masalah intern negeri itu. Menteri Luar Negeri Ahmed Abul Gheit mengatakan pernyataan Amnesti adalah "suatu upaya untuk menerapkan kelalaian asing atas keputusan rakyat Mesir". Badan hak asasi manusia itu, Sabtu, menyeru parlemen Mesir agar menolak perubahan yang diusulkan yang digambarkannya sebagai pelecehan paling serius terhadap hak asasi manusia dalam 26 tahun. "Tidak benar bagi bukan orang Mesir untuk mengomentari atau semata-mata menyampaikan pendapat mengenai masalah yang murni urusan dalam negeri, yaitu, tentang undang-undang dasar (Mesir) dan hukum nasionalnya," kata Menteri itu dalam suatu pernyataan, seperti dikutip AFP. Parlemen Mesir, Ahad, memulai pembahasan perubahan sementara sebanyak 100 anggota parlemen, kebanyakan dari kubu Islam, memboikot sidang sebagai protes terhadap upaya mengubah undang-undang dasar. Hampir 100 tokoh Mesir sudah mencela usul itu, dan menuduh Mubarak meletakkan dasar bagi putranya Gamal untuk menggantikan dia sebagai presiden. Dalam kecamannya, Amnesti mengatakan perubahan tersebut akan memberi kekuasaan besar untuk melakukan penangkapan kepada polisi, mengizinkan pemantauan komunikasi pribadi dan memungkinkan presiden Mesir melewati pengadilan biasa bagi orang-orang yang diduga terlibat kegiatan terorisme. Jika parlemen mensahkannya, perubahan itu akan diajukan ke referendum pada 4 April. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2007