Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, berkas pemeriksaan kasus korupsi PLTG Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dengan status itu, maka Eddie, berkas dan barang buktinya akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Bambang di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan hal itu usai menghadiri pembukaan Konferensi Penegakan Hukum Kasus Narkoba yang diikuti oleh 18 negara di kawasan Timur Jauh. "Dalam satu dua hari ini, akan ada pemanggilan tersangka," Eddie Widiono sempat ditahan selama 120 hari di Mabes Polri, tahun 2006 lalu namun dilepaskan karena masa penahanan yang habis. Molornya berkas pemeriksaan karena penyidik dan penuntut umum berbeda persepsi soal adanya korupsi namun dalam perkembangan, penyidik bisa meyakinkan JPU bahwa unsur korupsi telah terpenuhi. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka yang hingga kini berkasnya masih di Kejagung. Mereka adalah Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN), Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembangkitan) dan Johannes Kennedy Aritonang (rekanan). Sebenarnya, berkas ketiga tersangka belum lengkap di tangan penyidik namun Kejagung mau menerima dan akan dilengkapi tahun 2006 lalu. Namun, Kejagung gagal melengkapi berkas ketiga tersangka sehingga mereka bebas demi hukum karena masa penahanan yang habis.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007