Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah dinilai belum memiliki kemauan untuk menganggarkan dana melalui APBN guna memberi layanan bantuan hukum bagi warga masyarakat miskin. "Padahal di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 diamanatkan bahwa negara berkewajiban memberi bantuan hukum kepada warga negaranya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Irsyad Thamrin SH, Selasa. Menurut dia, sebenarnya pemerintah cukup mengalokasikan dana dua persen saja dari APBN setiap tahun untuk memberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang membutuhkan bantuan hukum. Untuk itu, LBH terus memberi dorongan kepada DPR agar pemerintah bisa segera mewujudkan pengalokasian anggaran bantuan hukum tersebut, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin benar-benar dapat terealisir, apalagi mengingat jumlah advokat (pengacara/penasehat hukum) di Indonesia saat ini masih jauh dari memadai dibanding jumlah warga miskin yang hampir 50 persen di negeri ini. Disebutkannya, jumlah advokat di seluruh Indonesia saat ini hanya sekitar 17.000 orang, masih jauh dari memadai untuk memberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Sementara itu, mengenai RUU (Rancangan Undang-undang) Advokat yang di antaranya mengatur kewajiban setiap advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma kepada warga miskin, menurut dia tampaknya masih terbentur berbagai kepentingan. "Artinya, di sebagian advokat masih memegang prinsip bahwa mereka adalah pelaku profesi yang menjual jasa pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga masih keberatan untuk memberikan layanan secara cuma-cuma," kata dia.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007