Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menilai bahwa wacana perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki empat wakil gubernur sebagai sesuatu yang wajar, dan memang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintah di Daerah Khusus Ibukota (DKI). "Dengan satu wakil Gubernur, sulit untuk fokus, apalagi wakil gubernur itu mencalonkan diri untuk pilkada, seperti sekarang ini. Tambah runyam," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa. Sutiyoso, yang selama periode pertama masa jabatannya (1997-2003) memiliki empat wakil gubernur, mengemukakan bahwa Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dengan provinsi yang lain, sehingga tidak dapat diseragamkan dengan kondisi hanya memiliki satu wakil gubernur. "Setiap provinsi memiliki scope pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda, oleh karena itu sulit untuk disamakan," kata Letnan Jenderal (Purnawirawan) itu. Pada 8 Maret 2007, Sutiyoso melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Mohammad Ma`ruf, tentang perlunya penambahan wakil gubernur di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya tersebut, Sutiyoso antara lain memaparkan bahwa pada periode 1997-2002 dengan keberadaan empat Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka segala sesuatunya dapat berjalan lancar, namun periode 2002-2007 dengan satu wakil gubernur dirasakannya banyak kesulitan dalam rangka penerapan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tuntutan Jakarta sebagai ibukota negara. Surat bernomor 447/-079.51 tersebut juga menyatakan bahwa usulan deputi dalam draft revisi UU nomor 34 tahun 1999 dapat membingungkan karena fungsinya akan tumpang tindih dengan wagub dan sekda. Diusulkan kepada Mendagri bahwa empat wakil gubernur di DKI Jakarta tersebut mengelola bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan rakyat (kesra), serta bidang ekonomi dan keuangan. Untuk pemilihan wakil gubernur, disarankan dilakukan oleh gubernur terpilih dalam pelaksanaan pilkada langsung. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007