Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kota Matatam, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pedagang kaki lima, rumah makan, tempat hiburan serta aparat kelurahan hingga lingkungan dalam rangka Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam surat edaran tersebut diatur jam buka dan tutup bagi rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya, termasuk pembatasan kegiatan yang digelar di tempat hiburan, " kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya hanya boleh menyediakan makanan dan minuman serta melayani pembeli mulai pukul 16.00-05.00 Wita.

Ketentuan itu dikecualikan bagi lokasi usaha yang dibolehkan bagi aktvitas makan dan minum secara terbatas dan tertutup dengan memperhatikan karakteristik daerah, adat dan budaya daerah setempat.

Akan tetapi pengecualian itu setelah mendapat penetapan dengan keputusan Wali Kota Mataram dengan pengajuan usulan ke Satpol PP Kota Mataram.

"Dalam surat edaran juga disebutkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, masyarakat dilarang memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya, " katanya.

Sementara, kepada para pemilik dan penanggungjawab hotel maupun tempat hiburan lainnya yang melaksanakan "live music" dan sejenisnya di tempat tertutup maupun terbuka, diminta tidak melaksanakannya selama bulan puasa.

"Khusus restoran dalam hotel dapat dibuka hanha untukmelayani tamu hotel, " katanya menjelaskan.

Dalam edaran itu diatur pula penggunaan pengeras suara dapat mempertimbangkan waktu, situasi dan kondisi masyarakat umum di sekitarnya dengan tidak berlebihan.

"Kepada para camat dan lurah diminta tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian maupun aparat keamanan dalam melakukan pengawasan dan penertiban," katanya.

Peran masyarakat dalam pelaksanaan edaran ini sangat penting. Surat edaran tersebut juga disampaikan melalui masjid-masjid agar diketahui secara luas oleh masyarakat dan bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan agar umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016