Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) 30 menit selama bulan Ramadhan.

"Biasanya jam kerja PNS di hari biasa masuk pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, tetapi selama Ramadhan kami mengurangi jam kerjanya setengah jam sehingga pulangnya pukul 15.30 WIB," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada Antara di Sukabumi, Minggu.

Menurut dia, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih leluasa bagi PNS karena ada beberapa pegawai yang rumahnya di Kota Sukabumi tetapi kantornya di Palabuhanratu sehingga pulangnya bisa lebih awal dan bisa berbuka puasa bersama keluarganya.

Namun tidak ada alasan bagi para PNS selama Ramadhan ini mengurangi pelayanan terhadap masyarakat, apalagi sampai bermalas-malasan karena seharusnya pada Ramadhan ini seluruh PNS bisa lebih semangat.

Selain itu, peraturan ini sudah dibuatkan surat edaran dan langsung ditandatangani serta disebar ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Edaran ini wajib ditaati oleh seluruh PNS dan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Sukabumi.

"Kami juga sudah menyiapkan sanksi tegas kepada para pelanggar, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan bahkan bisa saja dipecat, karena kami ingin mengubah sistem pelayanan kepada masyarakat agar lebih profesional," tambahnya.

Marwan juga menginstruksikan kepada setiap kepala SKPD untuk selalu mengawasi pegawainya. Jika ada yang melanggar segera berikan teguran dan jatuhi sanksi.

Pimpinan di SKPD juga harus menjadi contoh kepada anak buahnya serta jika ada halangan wajib melapor kepada atasannya baik tugas luar kantor, daerah maupun halangan lainnya seperti sakit.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi Risbandi AR menambahkan, pihaknya akan selalu memantau setiap PNS maupun pegawai non PNS selama Ramadhan baik melalui sidak maupun pemantauan langsung lainnya.

Pewarta: Aditya A. Rohman
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016