Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menutup sementara penerbitan ijin usaha manajer investasi baru sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Sesuai dengan arahan dari Ketua Bapepam, kami harus menutup penerbitan baru ijin usaha manajer investasi dan mengevaluasi semua aturannya," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendrato, di Jakarta, Selasa. Djoko mengatakan, pembukaan ijin usaha tersebut sampai evaluasi aturan selesai. Beberapa atauran yang perlu dievaluasi di antaranya kesiapan infrastruktur usaha, pelayanan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana. Dia menambahkan Bapepam akan mencabut ijin usaha manajer investasi yang sudah ada, jika ternyata setelah dievaluasi perusahaan yang bersangkutan tidak layak dan melanggar aturan yang ada. "Saat ini ada sekitar 109 manajer investasi yang mengelola reksadana," katanya. Menurutnya, alasan penutupan sementara ijin usaha manajer investasi, karena Bapepam tidak ingin iklim yang kondusif ini jadi jelek akibat redemption besar-besaran seperti yang terjadi pada tahun lalu. "Kita ingin menjaga pasar dan kepercayaan investor," tambahnya. Sebelumnya Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, produk reksadana yang beredar di pasar sudah terlalu banyak, sehingga Bapepam perlu memperketat dan mengevaluasi kembali perusahaan manajer investasi yang ada sekarang ini. Dia mengatakan, Bapepam akan selektif dalam memberikan ijin kepada uasaha manajer investasi, baik dari segi sumber daya manusia, kelayakan usaha, infrastruktur yang tersedia maupun pengelolaan dan pertanggungjawaban dana masyarakat yang dikelola mereka. Menurutnya, reksadana yang ada saat ini mampu menyerap dana yang sangat besar yakni sekitar Rp100 triliun. Hal ini harus benar-benar diawasi dan dijaga jangan sampai mereka (manajer investasi) menyelewengkan dana yang dikelola sehingga berakibat buruk bagi kepercayaan investor dan perekonomian Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007