Beijing (ANTARA News) - Pengadilan di China timur menjatuhkan hukuman penjara kepada dua penipu, yang menyamar sebagai ahli bedah katarak dan melakukan operasi secara ceroboh, sehingga sembilan orang kehilangan bola matanya. Kakak beradik Sui Guorong dan Sui Guoliang dijatuhi hukuman masing-masing enam dan lima tahun penjara pada November, karena melakukan pembedahan katarak secara gelap terhadap 10 orang pada Desember 2005, kata kantor berita Xinhua. Sembilan di antara pasien tersebut mengalami infeksi mata, yang mengharuskan pencopotan bola mata. Sui Guorong juga didenda 300 ribu yuan (sekitar Rp380 juta), sedangkan saudaranya didenda 200.000 yuan (lebih kurang Rp240 juta). Mereka segera naik banding atas putusan pengadilan Suzhou di provinsi Anhui itu. Xu Qing, dokter mata di rumah sakit Nomor 9 di Suzhou, berkomplot dengan dua bersaudara itu dengan membolehkan mereka menggunakan sarana rumah sakit tersebut untuk membedah. Xu dihukum secara terpisah, kata Xinhua tanpa memberi keterangan lebih lanjut, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007