Jakarta (ANTARA News) - Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat untuk menguatkan peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditargetkan rampung sebelum lebaran.

"Sedang dalam proses. Tadi rapat dengan Menko, dalam satu bulan ini harus selesai," kata Kepala Bappenas Sofyan Djalil usai rapat kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengembalikan fungsi Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Akan tetapi pembuatan Inpres dibatalkan mengingat sudah ada PP nomor 40 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 tahun 2010 tentang Keuangan Negara yang akan dilebur menjadi satu.

"Intinya (PP) itu memperkuat peran Bappenas supaya Bappenas itu bisa jadi system integrator agar seluruh anggaran itu bisa tersinkronisasi dengan baik," ujar Sofyan.

Wacana penguatan peran Bappenas sendiri sebenarnya sudah berhembus sejak tahun 2015 lalu di mana Bappenas akan berperan lebih besar dalam menentukan alokasi anggaran di postur APBN terhitung mulai penyusunan anggaran 2017.

Bappenas nantinya akan sejajar dan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan alokasi anggaran kementerian/lembaga.

Sofyan juga mengisyaratkan peran Bappenas akan lebih besar dibanding sebelumnya, karena alokasi anggaran program akan ditentukan berdasarkan skema analisis manfaat yang disusun pihaknya.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016