Batam (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 972 gram sabu-sabu dan 75 butir ekstasi pada Jumat (2/6).

"Ada dua jenis narkoba yang berhasil diamankan anggota Polresta Barelang. Sabu-sabu sebanyak 972 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 75 butir," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin.

Penangkapan tersebut merupakan kerja sama antara Polresta Barelang dengan petugas Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Selain barang bukti, tiga orang berhasil diamankan di bandara. Dari Batam, mereka hendak terbang menuju Balikpapan, Kalimantan Timur," kata dia.

Barang tersebut, kata dia, diselundupkan dengan modus disimpan di dalam usus melalui anus masing-masing tersangka.

"Barang bukti tiga paket tersebut didapat pelaku dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk di bawa ke Samarinda," kata Hartono.

Penangkapan ketiganya berdasarkan pengakuan tersangka dalam kasus sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengambil narkoba tersebut ke Malaysia.

Unit Sat Resnarkoba Polresta Barelang sebelumnya juga telah mengamankan pengedar tersebut di Jalan masuk Pasar Induk Jodoh.

Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu paket besar dengan berat bruto 200 gram.

Selain itu polisi Senin 30 Mei 2016 juga mengamankan satu orang tersangka berinisial di Hotel Mega Nagoya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba diduga jenis sabu berupa 5 paket besar sabu dengan berat bruto 422 gram, 25 butir exstasi merk LV warna biru muda, 25 butir exstasi merk Playboy warna hijau muda dan 25 butir exstasi merk Androit warna pink, jadi Total barang bukti yang diamankan 622 gram sabu dan 75 butir ekstasi.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016