Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menilai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sebanyak 550 orang cukup ideal, sehingga tidak perlu ada penambahan. "Angka sekarang ini cukup, tinggal bagaimana menghadirkan koreksi terhadap kesenjangan yang terjadi," katanya ketika ditemui di Jakarta, Selasa. Hidayat menyatakan, bukankah selama ini ada Dewan Perwakilan Daerah yang kehadirannya dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan akibat sistem pemilu karena anggota DPR paling banyak dari Pulau Jawa. "Adanya DPD kan untuk menyeimbangkan, karena seluruh anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, hanya saja DPD kewenangannya seperti ini," katanya. Usulan DPD untuk mengamendemen UUD 1945, dalam konteks ini maka konstitusional saja, karena dalam UUD memang membuka peluang terjadinya amendemen. "Intinya, DPR harus mengkaji secara proporsional, profesional hal ini, karena dikhawatirkan akan terdapat kesalahpahaman," tegasnya. Hidayat menambahkan, akan susah untuk merealisasikan usulan dalam RUU paket politik hasil penyusunan Departemen Dalam Negeri, yang menyebutkan jumlah kursi DPR yang sebelumnya 550 diusulkan menjadi 600 kursi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007