Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak, Darmin Nasution, mengatakan pihaknya akan membuat daftar para pejabat negara dari eselon empat sampai eselon satu untuk dilihat kepatuhannya dalam membayar pajak. "Tiap PNS wajib mematuhi perundangan perpajakan. Kita akan membuat daftar nama pejabat eselon empat sampai eselon satu utuk dilihat apakah sudah memiliki NPWP atau sudah mengisi SPT Pajak," katanya usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mengisi Surat Pemeberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), di Kantor Pusat Pajak Jakarta, Rabu. Darmin menjelaskan jika ada pejabat negara yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya akan dilaporkan kepada atasannya untuk diberikan tindakan. "Kalau pegawai Departemen yang tidak taat kita akan lapor kepada menterinya, tapi kalau menterinya yang tidak taat kita akan lapor kepada Presiden," katanya. Menurut Darmin, pihaknya akan memberi waktu dua bulan dari batas akhir 31 Maret ini untuk melaporkan ketidakpatuhan para pejabat negara tersebut kepada atasannya. Sebab mungkin saja para pejabat tersebut tetap membayar pajak namun terlambat. "Bayar pajak bisa juga terlambat asalkan mereka mau membayar denda. Kita beri waktu dua bulan nanti akan kita umumkan," katanya. Dikatakannya upaya ini sejalan dengan program ekstensifikasi perpajakan yang berdasarkan pada basis koperti dan basis profesional, sehingga diharapkan bisa menigkatkan panerimaan negara dari sektor pajak. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007