Berdasar informasi yang diperoleh dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai, pada 24 April 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Tugas TNI Angkatan Laut Patkamla II-I-33 menghentikan dan menegah KM TENRI SANNA berbendera Indonesia, di sekitar perairan Meuredu, Kuala Beuracan.

KM TENRI SANNA mengangkut 50 (lima puluh) ton bawang merah dari Penang, Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa, Provinsi Aceh, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu dokumen Manifest.

Selain itu, pengangkut tidak pernah mengajukan dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan Inward Manifest (BC 1.1.) kepada Kantor Pabean, dalam hal ini KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, yang membawahi/mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Kuala Langsa.

Selanjutnya Barang Bukti Hasil Penindakan berupa 1 (satu) unit Kapal Motor KM. TENRI SANNA berbendera Indonesia dan 50 (lima puluh) ton Bawang Merah, dibawa dan disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli, serta disita untuk kepentingan penyidikan.

Penegahan bawang oleh personel  TNI Aangkatan Laut  yang bertugas di Pos AL Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh,  juga berhasil mengamankan kapal yang membawa barang ilegal itu serta menangkap para anak buah kapal. 

Informasi keberadaan kapal kayu yang membawa bawang merah ilegal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar pukul 01.00, Minggu dinihari, 24 April 2016, ada kapal di tengah laut yang tidak menyalakan lampu pada malam hari sedang mendekat ke Pantai Meureudu di sekitar kawasan Kuala Beuracan.

Berdasarkan informasi tersebut, TNI AL langsung ke lokasi dan mendapati sebuah kapal dengan nama KM Aneuk Meutuah GT 7, yang dimiliki Faisal—warga Trieng Gadeng, sedang melakukan bongkar-muat bawang merah sebanyak 2 ton.

Berdasarkan temuan tersebut, dikembangkan lagi bahwa ada kapal lain yang membawa bawang merah dalam jumlah banyak. Menggunakan kapal patroli keamanan Laut Pulau Kampai II.133, dilakukan pengejaran dan ditemukan bahwa kapal itu berada pada titik koordinat 05 16 00 U-096 14 00 T.

Kapal yang ditemukan pada pukul 03.00 tersebut bernama KM TENRI SANNA  GT 35. Setelah diperiksa, kapal tersebut memiliki muatan bawang sebanyak lebih-kurang 50 ton. Kapal dan empat ABK warga Aceh Timur, yakni Julfikar, Munawar, Muhammad Hasan, dan M. Hasan, semuanya warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, dibawa ke Pelabuhan TPI Kuala Pasie Peukan Baro, Kecamatan Sigli Kota, Kabupaten Pidie.

Mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe kepada Kantor Wilayah DJBC Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Potensi kerugian negara berupa kerugian materi atas pungutan Bea Masuk dan PDRI yang diperkirakan senilai lebih dari 130 juta rupiah, serta kerugian inmateri yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen dan mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang merah di dalam negeri.

Penyerahan Barang Hasil Tindakan 50 Ton Bawang Merah
Bertempat di Lapangan Posal Kota Sigli, Aceh, pada tanggal 27 April 2016, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyerahan barang hasil penindakan atas upaya penyelundupan impor 50 (lima puluh) ton bawang merah.

Kegiatan Penyerahan barang hasil penindakan tersebut dilakukan atas upaya penyelundupan barang impor berupa 50 (lima puluh) ton bawang merah, yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas TNI Angkatan Laut Patkamla II-I-33 berdasar informasi yang diperoleh dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai,sebagai bentuk sinergi antara TNI Angkatan Laut dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Kegiatan penyerahan barang hasil penindakan ini juga sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai  dan TNI Angkatan Laut, khususnya dalam menjaga dan mengawasi kawasan pantai timur Sumatera dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan pemberian keterangan pers oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Komandan Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe kepada para insan pers yang menghadiri kegiatan tersebut. (*)

Informasi ini terselanggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan


Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2016