Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta terus melakukan tahapan persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), antara lain dengan rencana membuka pos khusus pelayanan masyarakat mulai April 2007. "Pos pelayanan itu dibuka untuk mengakomodasi calon pemilih yang belum terdaftar untuk mencatatkan diri," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro dalam seminar bertajuk "Menuju Pilkada Jurdil Jakarta" di Gedung IASTH, Kampus FHUI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu. Juri mengatakan, langkah itu sekaligus untuk mengantisipasi agar kasus serupa pada pilkada berbagai daerah di Indonesia jangan sampai terjadi di DKI, yakni daftar pemilih tetap selalu menjadi sumber konflik. "Jangan sampai seperti pemilihan umum sebelumnya. Orang yang sebelumnya tidak ambil pusing apakah sudah terdaftar apa belum, tapi dua-tiga hari menjelang pencoblosan, protes ke KPUD karena belum terdaftar," katanya. Juri menjelaskan, pos khusus itu, disiapkan untuk melayani warga Jakarta yang tidak terdaftar dan tempat untuk klarifikasi apakah nama mereka sudah tercantum atau belum dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Mudah-mudahan fasilitas dari KPUD ini dapat meminimalisir konflik itu dari awal," ujarnya. Dalam hal menyiapkan daftar pemilih tersebut, Juri menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan DKI Jakarta untuk pemutakhiran data yang ada pada Pemilu 2004. "Sejak 1 Agustus 2005 telah dilakukan pendataan penduduk dan tanggal 2 April nanti akan diserahkan ke KPUD untuk dikeluarkan Daftar Pemilih Sementara lalu Daftar Pemilih Tetap," katanya. Pesta Demokrasi DKI menyisakan waktu empat bulan lagi, tepatnya bulan Agustus mendatang. Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, akan berakhir 7 Oktober 2007 Partai besar seperti Golkar, PPP, dan PDIP yang tergabung dalam koalisi 16 partai di Jakarta telah menetapkan Fauzi Bowo, kini wakil gubernur DKI, sebagai calon tunggal. Sementara itu, PKS yang mendulang suara terbanyak pada Pemilu Nasional 2004 silam, lebih dulu mewartakan ke publik dengan calonnya Adang Daradjatun, mantan Wakapolri. Perkiraaan pelaksanaan pilkada pada Agustus 2007 itu terkait UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang menyebutkan bahwa pemilihan gubernur/wagub harus dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur Sutiyoso berakhir.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007