New York (ANTARA News) - Indonesia, Rabu (Kamis WIB), secara resmi mengajukan perubahan terhadap rancangan resolusi soal penambahan sanksi bagi Iran, yang sebelumnya telah disiapkan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB -- AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China -- plus Jerman. Sementara itu, Indonesia belum memberikan sinyal tentang posisi apa yang akan diambil jika terjadi voting, apakah akan menyetujui, menolak atau abstain terhadap rancangan resolusi tersebut. "Saya tidak mau jawab dulu, karena kita sekarang sedang membicarakan proposal dari Indonesia, Afrika Selatan, dan Qatar," kata Duta Besar RI untuk PBB, Rezlan Ishar Jenie, kepada ANTARA ketika ditemui usai menyampaikan usulan amandemen dalam sidang Dewan Keamanan, di Markas Besar PBB, New York, Rabu petang. Rezlan mengemukakanhal itu menjawab pertanyaan posisi apa yang akan diambil Pemerintah RI jika usulan amandemen Indonesia ditolak oleh negara-negara anggota DK lainnya. Usai sidang Rabu, Duta Besar dari Indonesia, Afrika Selatan, dan Qatar, dikerubuti wartawan yang berusaha meminta pernyataan rinci berkaitan dengan upaya yang ditempuh tiga negara anggota DK-PBB tanpa hak veto tersebut untuk mengubah isi rancangan resolusi versi 'P-5' (lima anggota permanen DK-PBB dengan hak veto, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China). Hingga kini, seperti yang disampaikan Ketua DK-PBB untuk bulan Maret -- Dubes Afrika Selatan Dumisani Kumalo, belum diputuskan kapan pemungutan suara akan dilakukan. Yang pasti, kelima belas anggota Dewan Keamanan, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia, China, Indonesia, Afrika Selatan, Qatar, Italia, Belgia, Slovakia, Panama, Peru, Ghana, dan Kongo, akan bertemu kembali pada Kamis petang (Jumat pagi WIB) untuk mendengarkan tanggapan terhadap usulan amandemen yang diajukan Indonesia, Afsel dan Qatar. Apakah Indonesia yakin usulan amandemen bisa diterima oleh Dewan Keamanan, Rezlan mengatakan, "Saya tidak bisa bilang optimistik (ditampung). Yang penting, kita menyampaikannya dengan semangat konstruktif, sehingga resolusi itu menjadi resolusi yang betul-betul berimbang, Juga bisa menyumbang ke arah perbaikan situasi keamanan dan perdamaian di kawasan". Kekhawatiran Menurut amandemen yang diusulkan, Indonesia menginginkan agar rancangan resolusi yang disiapkan "P-5" dan Jerman, tidak melulu menyebut soal kekhawatiran pengembangan senjata nuklir oleh Iran, tapi juga perlu menekankan pentingnya penciptaan zona bebas senjata nuklir serta senjata pemusnah massal lainnya di kawasan Timur Tengah. Indonesia juga meminta agar prinsip anti-pengembangan senjata nuklir (NPT) harus diterapkan secara adil dan tidak dikriminatif. Karena itu, Indonesia menginginkan agar rancangan resolusi itu selain menyebut pengakuan adanya hak melekat pada setiap negara pihak NPT untuk mengembangkan nuklir bagi tujuan damai, juga harus mengingatkan setiap negara yang memiliki senjata nuklir untuk secara penuh memusnahkan gudang senjata nuklir dan melucuti senjata nuklir mereka. Melalui usulannya, Indonesia juga mengimbau agar perundingan dalam upaya penyelesaian masalah nuklir Iran ilakukan dengan "niat baik" supaya dpat mencapai hasil yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Dua butir lainnya yang diajukan Indonesia kepada Dewan Keamanan adalah permintaan penjelasan tentang nama-nama dan organisasi yang disebut dalam lampiran rancangan resolusi soal keterkaitan mereka dengan kekhawatiran program nuklir Iran. Rancangan resolusi soal penambahan sanksi bagi Iran merupakan tindak lanjut sanksi sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Iran karena dianggap gagal memenuhi batas waktu dua bulan untuk mematuhi Resolusi DK-PBB No 1737 tahun 2006 dan ketentuan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk menghentikan pengayaan uranium. Sanksi-sanksi yang disebut dalam rancangan resolusi yang sedang dibahas saat ini antara lain mencakup larangan terhadap negara-negara untuk berdagang senjata dengan Iran; pembekuan aset 28 orang dan organisasi yang terlibat dalam program nuklir dan misil Iran; permintaan terhadap negara-negara agar secara sukarela memberlakukan larangan bepergian (travel ban) terhadap pihak-pihak yang terkait sanksi. Rancangan itu juga akan memberikan sanksi bidang ekonomi terhadap Iran yaitu "Meminta semua negara dan lembaga keuangan internasional untuk tidak membuat komitmen baru untuk hibah, bantuan keuangan dan pinjaman lunak kepada pemerintah Republik Islam Iran". (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007