Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Arteria Dahlan meyakini fenomena calon tunggal tidak terjadi dalam Pilkada 2017, meskipun Undang-Undang Pilkada tetap mewajibkan anggota dewan mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Saya pikir tidak demikian, untuk pilkada tahun 2017 ini saya melihat semua stakeholder pemilu sudah menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, termasuk juga antisipasi fenomena calon tunggal," ujar Arteria di Jakarta, Selasa.

Politisi PDIP itu menyampaikan, seandainya pun ada calon tunggal di suatu daerah, maka Undang-Undang Pilkada yang baru disempurnakan telah mengatur metode pemilihan bumbung kosong yakni dalam surat suara terdapat dua kolom, satu unuk pasangan calon tunggal disertai foto, sedangkan kolom kedua dibuat kosong.

"Nah pemilih dapat dengan mudahnya mencoblos salah satu kolom. Jadi lebih sederhana," kata dia.

Di sisi lain, Arteria mengatakan tidak melihat kewajiban anggota dewan mundur dari jabatan jika mencalonkan diri dalam pilkada akan memicu calon tunggal.

Dia mengatakan saat ini nuansa politik sudah berbeda. Baik partai maupun pasangan calon sudah belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya.

"Saya melihat seandainya ada calon tunggal ke dalam pilkada serentak 2017, mungkin muncul tidak saat pendaftaran, tapi disebabkan terbitnya keputusan Bawaslu terkait diskualifikasi calon karena sanksi atas pelanggaran seperti money politics, pemberian mahar, dan atau penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

Dia menekankan DPR RI telah melakukan terobosan melalui UU Pilkada dengan sedapat mungkin mengakomodir hak warga negara menjadi calon, menyederhanakan persyaratan, meningkatkan transparansi maupun kualitas dukungan serta memastikan PKPU akan membuka akses bagi rakyat yang ingin menjadi kepala daerah.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016