Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan adanya calon independen dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti halnya telah diberlakukan di Aceh. "Kami mengusulkan seperti itu dalam RUU tentang Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang sedang dibahas bersama pemerintah dan DPR RI," kata Ketua Pansus RUU Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta Biem Benyamin di Gedung DPD Senayan Jakarta, Kamis. Dia mengemukakan, munculnya calon independen dalam Pilkada akan membuka ruang lebih luas bagi demokrasi. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin sesuai aspirasinya dan pemimpin yang terpilih juga benar-benar memiliki dukungan kuat dari masyarakat. Namun dia mengakui bahwa usulan DPD ini masih harus dibahas dalam rapat Pansus RUU ini di DPR RI, DPD sekadar mengusulkan. "DPD juga tak persoalkan draft RUU mana yang akan disepakati, apakah draft yang disiapkan DPD, DPR atau draft pemerintah," katanya. Anggota Pansus RUU Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta Ruslan Wijaya berharap pembahasan RUU ini lebih dipercepat sehingga bisa tuntas sebelum Pilkada DKI. Jika tidak tuntas maka pelaksanaan PIlkada akan menggunakan UU tentang Otonomi Daerah. "Pembahasan RUU ini agak lamban, kami berharap dipercepat agar bisa tuntas sebelum Pilkada DKI," katanya. Dengan penyelesaian pembahasan RUU yang lebih cepat sebelum Pilkada DKI, maka RUU ini bisa digunakan untuk Pilkada. DPD juga mengusulkan adanya pemisahan Jakarta sebagai Ibukota dengan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. "Ibukota negara tetap Jakarta, tetapi perlu dipikirkan kemungkinan memindahkan pusat pemerintahan," kata Ruslan Wijaya. Pemisahan itu penting untuk mengantisipasi persoalan pada masa mendatang. "Hal itu seperti dilakukan Malaysia yang memisahkan Ibukota Kuala Lumpur dengan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan," katanya. Menurut Biem, judul RUU tentang Pemerintahan Propinsi DKI sebagai ibukota negara selain menyebabkan adanya dua anak kata ibukota pada satu kalimat, juga akan menimbulkan konsekuensi bahwa materi muatan di dalamnya hanya berisi segala sesuai yang berkaitan dengan status dan kapasitas Propinsi Jakarta sebagai ibukota NKRI. Apabila dikaitkan dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945, UU ini pun berkedudukan sebagai UU khusus (lex specialis). Begitu juga mengenai batas dan pembagian wilayah masih menyebut kabupaten administrasi, padahal berdasarkan amandemen kedua UUD 1945 tidak dikenal lagi istilah pemerintahan daerah tingkat kota dan kabupaten yang berstatus administrasi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007