Cirebon (ANTARA News) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mensyaratkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila ingin mencairkan gaji ke-13 dan 14.

"Saya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah membayar PBB," kata Walikota Cirebon Nazarudin Azis di Cirebon, Rabu.

Syarat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). SE tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis pada 8 Juni 2016.

Dalam SE itu disebutkan, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melampirkan fotokopi bukti lunas PBB tahun 2016 dalam pengambilan gaji ke-13 atau 14.

Selanjutnya, barulah para bendahara pengeluaran di masing-masing instansi pemerintah menyerahkan bukti lunas PBB tersebut kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Bidang Pajak Daerah II.

Azis menuturkan kebijakan itu dilakukannya sebagai upaya untuk mengingatkan para PNS atas kewajibannya, sebelum menerima apa yang menjadi haknya, berupa gaji ke-13 dan 14.

"Kalau PNS hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPPKAD Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan 14.

Setidaknya ada 6.200 PNS se-Kota Cirebon dan untuk itu Pemkot menyiapkan dana sekitar Rp26 miliar setiap bulannya.

"Untuk gaji ke-13 dan 14 dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan," katanya.

Pewarta: Khaerul Iwan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016