Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akhirnya menetapkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G menjadi dua pilihan dari sebelumnya lima pilihan.

"Jadi, investor bisa memilih apakah masuk dengan TKDN 100 persen software atau hardware. Memang dasarnya dua ini, untuk memudahkan investor," ujar Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Rabu.

Putu menyampaikan, pada skema tersebut, investor yang memilih TKDN 100 persen hardware, boleh saja mengombinasinya dengan software, namun hanya sebesar 10 persen, demikian pula sebaliknya.

Bagi investor yang memilih TKDN 100 persen hardware, artinya mereka harus menggunakan komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri, baik dengan cara membangun pabrik ataupun bermitra dengan pabrik lokal.

Sedangkan, untuk investor yang memilih TKDN 100 persen software, ponselnya boleh diimpor, namun mereka perlu terlibat untuk membangun perangkat lunak di dalam negeri, bukan sekedar mengunduh aplikasi buatan anak bangsa.

Sementara, Kemenperin sedang mengkaji batas harga ponsel yang boleh diimpor untuk memenuhi TKDN 100 persen software.

"Kami sedang mengkaji berapa harga yang diperbolehkan, ada yang bilang minimal 500 dollar AS atau 700 dollar AS. Belum diputuskan," ungkap Putu.

Putu berharap, seluruh pembahasan tentang TDKN ponsel dapat segera dirampungkan dan diberlakukan yang tertuang dalam peraturan menteri perindustrian tentang aturan TKDN.

"Saya maunya bulan ini keluar, kan pembahasannya sudah hampir satu tahun," tukas Putu.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016