Batam (ANTARA News) - Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Ansy`ari mengatakan ideal kepemilikan rumah orang asing di Indonesia hingga batas 70 tahun. "Kalau negara lain sampai 99 tahun, kita idealnya 70 tahun," kata Yusuf usai meresmikan REI Expo di Batam, Kamis. Menurut Yusuf, meskipun lebih cepat dibanding negara lain, 70 tahun adalah waktu yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Saat ini pemerintah dan DPR belum membuat undang-undang perumahan bagi kepemilikan asing. Akibatnya, orang asing yang tinggal di Indonesia harus terus memperpanjang masa kepemilikan rumah setiap 30 tahun. Sementara itu, pemerintah berencana membangun 180 ribu unit rumah, 136 unit diantaranya bersubsidi pada 2007. Pemerintah juga menggalakkan pembangunan rumah susun sewa dan milik di 10 kota yang ada di Indonesia seperti Batam, Bali, Jakarta, Palembang, Medan dan Banjarmasin. "Ini baru mulai, jadi belum tahu sudah selesai berapa persen," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007