Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala, dengan alasan bahwa tidakan pembunuhan berencana mestinya didasari pada pelaku atau subjek, bukan objek atau alat membunuh yang ditekankan oleh kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Jessica, pada pekan lalu, menolak surat dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan asal dan keberadaan racun serta kadar sianida dalam tubuh yang menjadi penyebab tewasnya Mirna. Namun jaksa menilai dakwaan itu sudah cukup kuat.

"Dakwaan itu cukup kuat untuk dijadikan dasar pembuktian selanjutnya di persidangan," kata Ardito Muwardi Jaksa penuntut umum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Menurut kami, asal racun diperoleh, di mana disimpan, itu adalah uraian soal objek atau racun sebagai alat," imbuh Ardito Muwardi.

Ardito menjelaskan bahwa unsur dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan pada Jessica didasarkan pada pola, ketenangan dan waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan.

"Yang namanya pembunuhan berencana bukan dari objek tapi dari subjeknya atau pelakunya. Pelaku ini, berdasarkan doktrin-doktrin dan yurisprudensi yang ada, unsur perencaraan ditentukan pada bagaimana pola seorang subjek pelaku tindak pidana memikirkannya dengan tenang, punya waktu yang cukup untuk melaksanakan perbuatan," jelas Ardito.

Ia menambahkan, "berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan, itu adalah unsur perencanaan, bukan berdasarkan objek."

Lebih lanjut, Ardito mengatakan penuntut umum dan kuasa hukum tidak memiliki kompetensi untuk menilai sehingga diperlukan ahli racun untuk memberikan penjelasan pada sidang berikutnya.

"Nanti ada ahli yang akan menjelaskan secara ilmiah dan logis," ucapnya.

Di lain pihak, Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa hukum Jessica mengatakan jaksa harusnya tetap menguraikan bagaimana racun sianida itu bisa membunuh Mirna.

"Sebuah pembunuhan berencana menggunakan siandia haruslah diuraikan bahwa matinya korban karena sianida yang ada di tubuhnya, dan itu tidak diuraikan," keluh Otto seusai persidangan.

"Jaksa penuntut umum tidak menguraikan sianida yang ada dalam tubuh almarhum Mirna yang melewati dosis sehingga menyebabkan kematian, yang diperiksa adalah sianida pada sisa minuman almarhum, jadi tidak berkaitan," lanjut Otto.

Sidang ketiga kasus pembunuhan Wayan Mirna akan dilanjutkan pada 28 Juni 2016 dengan agenda menengarkan keputusan sela dari majelis hakim.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016