Muara Teweh (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), berhasil menangkap satu dari tiga pemuda Muara Teweh, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak sekolah berusia 13 tahun. Kapolsek Teweh Tengah, Iptu Nardi, di Muara Teweh mengakui bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur, serta masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Pelaku bernama Muklis (22) warga jalan Manggis RT 2 kelurahan Melayu Muara Teweh itu berhasil ditangkap petugas dari Polsek Teweh Tengah di rumah orang tuanya pada Kamis (22/3) malam. Sedangkan dua orang pelaku masing-masing bernama Dodo dan Agus yang tempat tinggalnya tidak diketahui masih buron. "Pelaku yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya yang melakukan perkosaan anak perempuan tersebut," katanya. Peristiwa perkosaan terhadap pelajar kelas I pada salah satu sekolah tingkat pertama di daerah ini memang sudah terjadi pada Kamis (15/3) sore sekitar pukul 16.00 Wib di kawasan taman rekreasi Muara Teweh. Namun kejadian itu baru diketahui berdasarkan laporan ibu korban pada Rabu (21/3) yang awalnya melaporkan anak perempuannya dalam beberapa hari tidak pulang ke rumah. Namun dalam beberapa hari setelah anaknya pulang ke rumah, ibu korban membawa putri pertama ini ke polisi untuk melaporkan kasus perkosaan yang dilakukan tiga orang pelaku. Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, pada saat kejadian korban sempat dipaksa menenggak minuman beralkohol bersama tiga tersangka yang kemudian memerkosanya secara bergiliran. "Saat itu saya merasakan pusing, sehingga tiga orang tersebut melakukan perbuatannya di kawasan kolam renang taman rekreasi," katanya kepada polisi. "Tersangka kami jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 285 KUHP dengan ancamana penjara maksimal 15 tahun," kata Nardi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007