Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur(DPW PKB Jatim) versi Muktamar Semarang pimpinan Imam Nahrawi (pro-Gus Dur) menegaskan, segera melaporkan Ketua DPW PKB Jatim versi Muktamar Surabaya, H. Choirul Anam (Cak Anam), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat valid dan tinggal disusun dalam bentuk laporan untuk disampaikan ke KPK," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim pro-Gus Dur, M Mas`ud Adnan, di Surabaya, Minggu. Menurut dia, laporan itu didasarkan aset partai dalam bentuk Gedung Astranawa, Sekretariat DPW PKB Jatim pimpinan Anam, yang diyakini merupakan milik partai. "PKB di Jatim itu merupakan partai terbesar, karena itu tidak mungkin tidak memiliki aset dalam bentuk gedung, apalagi DPC PKB se-Jatim rata-rata memiliki gedung, masak DPW PKB Jatim kok tidak," tegasnya. Oleh karena itu, katanya, pihaknya meminta Anam untuk mengembalikan gedung milik PKB kepada PKB. "Ibarat Gubernur Jatim yang memiliki Gedung Negara Grahadi, apakah kalau dia sudah tidak menjadi gubernur, lalu Grahadi itu bukan milik negara," ujarnya. Selain itu, katanya, dana bantuan pembinaan partai politik dari pemerintah pusat yang merupakan kekayaan partai sebanyak Rp6 miliar dalam setiap tahunnya, tentu harus dipertanggungjawabkan. "Taruhlah Rp6 miliar itu ada yang dipakai untuk program partai, maka jumlah itu mungkin tidak utuh, tapi tentunya tidak habis, apalagi di DPRD Jatim juga ada pemotongan gaji anggota FKB DPRD Jatim," paparnya. Jumlah Rp6 miliar per-tahun itu, katanya, saat ini sudah direvisi pemerintah menjadi Rp21 juta dikalikan jumlah anggota DPR RI yang ada sehingga menjadi Rp651 juta dari perkalian Rp21 juta dengan 31 anggota DPR RI Fraksi PKB dari Jatim. "Kalau Rp651 juta itu sudah mulai tahun ini diserahkan pemerintah kepada kami, tapi tahun-tahun sebelumnya yang mencapai miliaran tentu harus ada kejelasan tentang peruntukannya, uang sebanyak itu dikemanakan," ucapnya. Sebelumnya, Anam selaku Ketua DPW PKB Jatim versi Muktamar Surabaya menegaskan bahwa dirinya masih menduduki tiga jabatan, yakni Ketua Umum DPP PKB, Ketua Umum DPP PKNU, dan Ketua DPW PKB Jatim. "PKB Jatim juga masih saya pegang dan hal itu sesuai dengan UU Partai Politik dan SK KPU Nomer 675. UU Parpol itu mengakui keabsahan PKB yang dipimpinnya, karena kami masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Jadi, keputusan MA itu belum final dan tidak dapat dijadikan dasar hukum," katanya. Apalagi, katanya, SK KPU Nomor 675 sudah tegas menyebutkan bila ada parpol yang masih dalam konflik, maka parpol yang resmi (diakui) adalah pengurus parpol yang lama. "Jadi, kami masih sah mengatasnamakan PKB, sedang PKNU bukan partai, melainkan masih sebagai persiapan partai yang menunggu kekuatan hukum tetap dari hasil PK di pengadilan dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2009. Saya sendiri diperintahkan para kiai untuk berjuang secara hukum dan politis," katanya. Tentang gedung Astranawa, Anam menyatakan gedung itu bukan milik partai, melainkan milik Ansor. "Kalau ada papan nama PKB, maka hal itu karena para anggota DPRD Jatim telah membangunkan Museum NU di depan Graha Astranawa, sehingga PKB boleh pinjam pakai kepada Ansor," ujar Anam, yang mantan Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jatim itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007