Timika, Papua (ANTARA News) -Bupati Mimika, Provinsi Papua, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Wilhelmus Haurissa, menegaskan bahwa masalah pendulangan emas secara tradisional yang kian marak terjadi di sepanjang Sungai Otomona (kali kabur) dari Mile 50-74 Distrik Tembagapura merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI). "Sejak PTFI hadir di Mimika, April 1967, angka pertumbuhan penduduk di daerah ini meningkat pesat yaitu mencapai 10 persen per tahun dimana sebagian besar penduduk yang bermigrasi ke Mimika, datang dari kabupaten tetangga di pegunungan tengah Papua," kata Haurissa di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Senin. Semua orang datang ke Mimika dengan harapan bisa diterima bekerja di Freeport, tapi untuk bisa bekerja di Freeport butuh berbagai macam persyaratan. Karena masalah perut akhirnya orang pergi mendulang dan semakin hari semakin bertambah banyak sehingga sulit diatur oleh pihak keamanan. Haurissa mengemukakan, beberapa waktu lalu telah dibuat kesepakatan untuk membentuk Forum Pendulang yang akan mendata warga yang berprofesi sebagai pendulang namun forum dimaksud tidak berjalan. Ia menegaskan pula, Pemkab Mimika sudah berdialog dengan PTFI untuk menyiapkan satu lokasi, yang khusus digunakan untuk kegiatan pendulangan tradisional. "Penetapan lokasi dulang harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) dan hal itu merupakan kewenangan DPRD. Tetapi yang menjadi soal selama ini adalah DPRD Mimika sendiri masih bermasalah, walaupun sudah dilakukan pemilihan Pimpinan DPRD Mimika 13 Maret lalu, masih ada juga kelompok warga yang menolak hasil pemilihan tersebut," ujar Haurissa. Untuk menekan jumlah pendulang tradisional di areal kerja PTFI, Haurissa menyarankan, agar PTFI memperkecil volume butiran emas yang ikut dibuang bersama tailing melalui Sungai Otomona. "Kalau sisa butiran emas itu tidak masuk ke kali tentu dengan sendirinya orang tidak pergi mendulang. Jika masih seperti sekarang, aktivitas dulang tidak akan pernah berhenti," katanya. Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenkopolhukam), Letjen TNI Agustadi SP, ketika berkunjung ke Timika pekan lalu (22/3) meminta Pemkab Mimika dan jajaran PTFI, agar menyiapkan areal khusus bagi kegiatan pendulangan emas secara tradisional oleh masyarakat setempat yang tidak punya mata pencaharian tetap. "Saya berharap Pemkab Mimika bersama PTFI bisa mencarikan lahan agar warga bisa mendulang," kata Agustadi saat berdialog dengan jajaran Pemkab Mimika dan PTFI di Hotel Sheraton Timika, Kamis (23/3). Meski demikian, Agustadi meminta Pemkab Mimika dan PTFI mengatur masalah pendulangan tradisional dengan perangkat Peraturan Daerah sehingga tidak menimbulkan ekses negatif baik bagi masyarakat, PTFI maupun lingkungan. PTFI merupakan salah satu pembayar pajak terbesar bagi negara. Sejak tahun 1992 sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap Indonesia dalam bentuk dividen, royaliti dan pajak mencapai sekitar 3,9 miliar dolar AS. Selain itu,PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam negeri, pembelian barang dan jasa serta pembangunan daerah dan donasi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007