Jambi (ANTARA News) - Hasil pemeriksaan saksi ahli telematika Joe Lios Hendrawan di Jakarta menyebutkan barang bukti edegan video mesum pelajar di Kabupaten Tebo, Jambi, murni dilakukan kedua korban di bawah tekanan atau ancaman oknum polisi yang sebelumnya menangkap pasangan itu ketika sedang melakukan hubungan intim. Hasil pemeriksaan saksi ahli telematika menyebutkan gambar adegan intim hubungan suami istri yang direkam pelaku oknum polisi berinisial Briptu RM dan DD tersebut direkam melalui handphone, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, Senin. Kemudian menurut keterangan saksi ahli tersebut tergambar adegan mesum yang dilakukan pelajar berinisial DM (19) dan SN (18) dilakukan karena di bawah tekanan dan ancaman. Selain itu adegan mesum pelajar Tebo yang berdurasi satu menit 47 detik tersebut semua direkam melalui kamera video handphone pelaku oknum polisi sebelum digandakan dan disebarluaskan ke masyarakat umum di Kab. Tebo dan Kota Jambi. Rencananya Selasa (27/3) berkas perkaranya akan dilimpahkan pihak penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, karena berkas perkara oknum polisi yang terlibat menggandakan adegan mesum di HP tersebut sudah dianggap lengkap dengan keterangan saksi ahlinya. Polda mengecam keras perbuatan kedua oknum polisi yang terlibat dalam kasus yang dinilai amat bejat dan merusak citra polisi di mata masyarakat. Peristiwa memalukan itu terjadi pada awal Februari 2006, saat itu pelajar SMU di Tebo tengah darmawisata di Taman Semagi, Kabupaten Bungo, 380 km dari kota Jambi, dan dalam rombongan itu ikut sepasang kekasih DM dan SN dari sekolah tersebut. Sepasang siswa itu memisahkan diri dari temannya dan di tempat sepi mereka melakukan hubungan intim layaknya suami-istri, dan saat itu oknum Briptu RM dan DD yang sedang patroli memergoki perbuatan kedua siswa tersebut serta rekamnya. Beredarnya adegan mesum dua siswa itu membuat heboh masyarakat Kabupaten Tebo hingga Polres setempat melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku dua oknum Polri sebagai tersangka. Pelaku penggandaan video adegan mesum pelajar Tebo tersebut oleh penyidik Polda dikenakan pasal 298 dan 282 KUHP, kata AKBP Yatim Suyatmo selaku juru bicara Polda Jambi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007