Bandung (ANTARA News) - Diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu perwira Densus 88 Polda Jabar, AKP Inang Mulfrizal, bakal dipecat dari dinasnya sebagai anggota Polri, kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Endy Budiarto. Kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat di Bandung, Senin, Endy mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemberhentian tidak hormat terhadap Inang, sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto yang tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, Kapolda Jabar memerintahkan kasus ini diusut tuntas, baik dari sisi disiplin prajurit dan maupun pidananya. "Kapolda bilang kalau kehilangan satu dua orang tidak jadi masalah. Kita punya anggota Polri 27 ribu orang, jangan sampai dinodai oleh segelintir polisi saja," tandas Endy. Endy mengaku tidak mau menginformasikan jabatan Inang dengan pasti. "Saya tidak tahu jabatannya." kata Endy saat didesak wartawan mengenai jabatan yang disandang oleh Inang. Usaha wartawan untuk mencari informasi ke bagian Densus 88 Polda Jawa Barat juga sia-sia. Di ruang Densus 88 Polda Jawa Barat tidak ada papan nama serta jabatan layaknya di unit kepolisian lainnya. Padahal jika melihat pangkat Inang selaku perwira menengah, bisa dipastikan Inang memiliki jabatan strategis di kesatuan elit polisi tersebut. Adapun kronologis penggerebegan oknum polisi yang diduga tengah transaksi dan pesta sabu-sabu itu berawal dari hasil penyelidikan aparat Satnarkoba Polresta Bandung Tengah. Informasi itu dikembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebegan di sebuah kamar di Hotel Tiga Intan pada Rabu (21/3) pukul 13.00 WIB. Tiga orang yang diduga menyalahgunakan psikotropika jenis shabu-sabu itu, yakni Nung anggota kepolisian yang telah dipecat tahun 2005 silam, AKP IM oknum anggota Polda Jabar dan warga sipil berinisial NM. Saat digeledah, di kamar tersebut terdapat barang bukti tiga paket sabu-sabu masing-masing dengan berat 50 gram dan dua paket lainnya 26 gram. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Bandung Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007