Surabaya (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Adam Air di perairan Majene, Sulawesi Barat, Rabu (28/3), sebesar Rp1,65 miliar. Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, H Supriadi, Selasa, menjelaskan, santunan yang dijadwalkan akan diserahkan Direktur Operasi PT Jasa Raharja (Persero), H Hamka Santri Anom SE MM itu untuk 41 ahli waris korban yang berdomisili di Jatim. Berdasarkan data, pesawat Boeing 737-400 dengan nomor penerbangan DHI-574 milik maskapai Adam Air pada 1 Januari 2007 mengalami kecelakaan di perairan Majene, Sulawesi Barat. Dalam musibah tersebut 102 orang meninggal yang terdiri 96 penumpang dan 6 orang kru pesawat terbang. Dari 102 korban, 41 korban diantaranya berada di wilayah kerja PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim. Karena itu, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim akan menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban yang berdomisi di wilayah Jatim, masing-masing Rp50 juta. Santunan itu menurut rencana akan diserahkan masing-masing 25 dibayarkan melalui Kantor Cabang Surabaya, empat orang melalui Kantor Perwakilan Malang, dua orang di Kantor Perwakilan kediri, masing-masing satu orang di kantor Perwakilan Jember dan Bojonegoro serta delapan orang masih dalam penelitian (tidak ada ahli waris). Dengan demikian, santunan yang akan dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim kepada ahli korban pesawat Boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Adam Air sebesar Rp1,65 miliar, belum termasuk delapan korban yang masih dalam penelitian. "Para korban berada dalam perlindungan PT Jasa Raharja (Persero) berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965," kata Supriadi menambahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007