Jakarta (ANTARA News) - Depdagri menyebutkan bahwa para ahli waris akan diminta untuk membayar pengembalian rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD jika anggota legislatif itu meninggal dunia. Menurut Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Daeng M Nazier, di Jakarta, Selasa, kewajiban anggota DPRD yang meninggal dunia untuk mengembalikan cicilan rapelann tunjangan intensif dan dana operasional akan dibebankan kepada ahli warisnya. Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional DPRD awalnya diatur dalam PP 37 tahun 2006, namun mendapatkan tentangan meluas dari berbagai kalangan sehingga pemerintah kemudian merevisi PP itu dengan menerbitkan PP No 21 tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan PP No 21 tahun 2007 itu, rapelan tunjangan komunikasi intensif per 1 Januari 2006 dihapus, dan tunjangan itu hanya dibayar per 1 Januari 2007. Bantuan operasional pimpinan DPRD juga diberlakukan sebulan sejak PP No 21 tahun 2007 diberlakukan. Rapelan tunjangan komunikasi intensif yang terlanjur diterima anggota DPRD diwajibkan dibayar lunas pada April atau sebulan setelah diberlakukan PP No 21 tahun 2007, atau dicicil pembayarannya selama 28 bulan atau sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2004- 2009. Cicilan rapelan itu diserahkan ke Kas Umum Daerah, dan tidak dikenakan bunga. Peraturan Mendagri (Permendagri) yang mengatur tunjangan komunikasi untuk anggota dan pimpinan DPRD, serta dana operasional untuk pimpinan DPRD, sudah hampir rampung, dan diperkirakan akan diterbitkan pada Jumat (30/3). Menurut Daeng, dengan keluarnya Permendagri itu maka daerah akan mengatur berapa dana yang harus dikembalikan anggota DPRD yang terlanjur menerima rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD. "Setelah itu, akan dilaksanakan pemotongan secara otomatis jika pengembaliannya dicicil. Jika hendak dibayar lunas maka harus sebulan setelah keluarnya Permendagri itu," katanya. Menurutnya, dana rapelan yang diterima anggota DPRD itu bukan pinjaman, namun faktor "kekeliruan" yang mengakibatkan anggota DPRD menerimanya. Bagi anggota DPRD yang menolak pengembalian tunjangan dan dana operasional itu bisa ditindak dengan menggunakan pasal 26 PP No 24 tahun 2004 yang menetapkan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan, dinyatakan melanggar hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007