Jakarta (ANTARA News) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan anaknya terkait dengan penetapan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan," kata pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah, di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Melalui pengacara Tonin Tachta Singarimbun, anak Rohadi bernama Ryan Sefriadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan mengenai penangkapan Rohadi, penetapan Rohadi sebagai tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan.

Sidang perdana yang harusnya dilakukan hari ini ditunda hingga 26 Juli 2016 oleh hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala karena KPK mengajukan permintaan penundaan sidang karena alasan membutuhkan persiapan.

"Permohonan praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan KPK terkait adanya isu praperadilan. KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi praperadilan," ungkap Hendra.

Alasan Rohadi tidak mau mengajukan praperadilan menurut Hendra karena Rohadi sudah yakin terhadap kasusnya dan mengakui perbuatannya menerima uang.

"Pertama kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru. Kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai tapi akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan dengan pihak KPK," jelas Hendra.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016