Jakarta (ANTARA News) - Dua napi warga negara asing (WNA) yang menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, ikut mengendalikan satu jaringan peredaran tindak pidana narkoba skala internasional. Kedua napi yang menjadi terpidana kasus narkoba itu adalah Thomas (WN Austria) dan Budi (WN Nepal), kata Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terencana Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, dari jaringan ini, polisi menangkap dua tersangka yakni Gopal Sherpa (WN Nepal) dan Eliza (WNI). Gopal adalah anak buah Amar Gurung (WN Nepal) yang saat ini tinggal di Nepal sedangkan Eliza adalah wanita simpanan Thomas. "Gopal dan Eliza ditahan di Mabes Polri sedangkan Thomas dan Budi masih di LP Cipinang. Kami tetap akan memproses hukum kedua WNA ini dengan koordinasi dengan pihak LP Cipinang," katanya. Polisi menyita shabu seberat 650 gram, koper hitam, dua HP dan tas hitam. "Kami heran kenapa shabu dalam koper itu bisa lolos dari Singapura, Batam hingga Bandara Soekarno Hatta padahal seharusnya bisa terbaca dengan sinar X," kata Thanos. Ia mengatakan, polisi akan melakukan reka ulang perjalanan shabu itu mulai Batam hingga Jakarta untuk mengetahui mengapa shabu dalam koper itu tidak terbaca dengan sinar X. Shabu 650 gram masuk ke Jakarta bermula ketika Amar Gurung menelepon Gopal agar shabu dalam koper warna hitam di kamar 120 Hotel Royal India, Singapura, dibawa ke Indonesia. Dari Singapura, Gopal masuk ke Indonesia lewat Batam dengan naik ferry. Dari Batam, Gopal naik pesawat ke Jakarta. "Di Jakarta, Amar Gurung minta Gopal menuju Hotel Cempaka Sari, Jakarta Pusat, dan ia menginap di kamar 288 selama lima hari," katanya. Saat di Hotel Cempaka Sari, Eliza menghubungi Gopal dan keduanya menuju ke Hotel Santika karena sudah ada pembeli yang menunggu. "Saat mereka transaksi di kamar 304 Hotel Santika, polisi menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya," katanya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Eliza mau mengambil shabu itu atas perintah Thomas dari balik sel LP Cipinang. Thomas melakukan itu atas permintaan Budi. Jika transaksi berhasil, Thomas dijanjikan komisi Rp40 juta dari Budi. "Ternyata shabu ini dikendalikan Budi dari LP Cipinang dengan HP. Jadi, Budi ini mampu pesan shabu kepada Amar Gurung yang sedang berada di luar negeri," kata Thanos.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007