Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi sebesar total Rp11,516 miliar. Dalam dakwaan pertama Rokhmin dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Hingga pukul 11.20 WIB sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago masih berlangsung dan dipenuhi oleh ratusan simpatisan Rokhmin Dahuri termasuk puluhan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007