Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima laporan mengenai pengadaan empat unit helikopter, tiga diantaranya berada di Makassar yang diduga tidak memiliki izin dari Bea Cukai. "Hingga saat ini kami belum menerima laporan tentang pengadaan empat helikopter tersebut, meskipun media sudah ramai memberitakan malasah itu," kata Wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sosialisasi anti korupsi dengan tujuh Perguruan Tinggi (PT) di Makassar, Rabu. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berdasarkan dari berita di surat kabar sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut, tetapi harus ada laporan dan bukti awal terlebih dahulu. Kendati demikian, KPK akan tetap menelaah hal tersebut, Sementara menyoal dua unit armada untuk angkatan laut (AL), Erry mengakui, sudah masuk laporannya sambil mengumpulkan bukti-bukti penguat. Terkait dengan persoalan pengadaan helikopter tersebut, tiga unit helikopter yang merupakan milik Basarnas, kini disegel di Hanggar Skuadron Udara 11 Lanud Hasanuddin Makassar. Penyegelan itu dilakukan, karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen Bea Cukai dari kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah XIV. Adapun ketiga helikopter yang dalam status penyegelan, masing-masing jenis Bolco 105 M dengan Nomor 5026, 5085 dan 5042.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007