London (ANTARA News) - Pengadilan Banding Inggris, Rabu, memutuskan bahwa pengarang Amerika, Dan Brown, tidak mencuri elemen-elemen penting dari buku sebelumnya bagi novel larisnya "The Da Vinci Code". April lalu, Brown dibebaskan Pengadilan Tinggi dari tuduhan bahwa ia melanggar hak cipta dengan menjiplak bagian-bagian dan ide-ide dari "The Holy Blood and The Holy Grail", untuk bukunya pada 2003. Michael Baigent dan Richard Leigh, dua pengarang buku sebelumnya, membawa kasus mereka ke pengadilan banding dan kini harus membayar biaya sidang yang mencapai tiga juta pound atau senilai Rp55 miliar, demikian AFP melaporkan. "The Da Vinci Code" telah terjual lebih dari 40 juta buku di seluruh dunia dan sudah diterjemahkan ke dalam 44 bahasa dan telah membuat Brown, yang tidak menghadiri sidang banding itu, seorang multi-jutawan. "The Holly Blood and the Holy Grail" menguraikan teori bahwa Jesus dan Maria Magdalena menikah dan mempunyai anak dan pertalian darah mereka terus berlangsung hingga masa sekarang. Ini tema yang serupa dengan "The Da Vinci Code", namun Brown menyangkal klaim kedua orang itu dan menyebutnya sebagai mengada-ada. Buku mereka hanyalah salah satu dari banyak buku yang dikaji untuk novelnya, katanya, memberikan alasan pada sidang tingkat pertama. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007