Jakarta (ANTARA News) - Ardito Muwardi jaksa penuntut umum persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan rekaman kamera pengawas CCTV di Kafe Olivier belum seluruhnya diputar pada persidangan.

Ardito memastikan bahwa rekaman itu akan ditayangkan dalam persidangan jika waktunya sudah tepat.

"Prinsipnya belum semua diputar, ada beberapa yang belum saatnya diputar," kata Ardito Muwardi usai persidangan ketujuh perkara tewasnya Mirna di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ketika ditanya apakah rekaman video yang belum diputar adalah video paling penting, Ardito mengatakan jaksa akan memutarkan video yang sesuai dan objektif.

"Masalah paling kuat, saya tidak mengukur paling atau tidak, silakan dinilai, media menilai, hakim menilai, masyarakat menilai karena penilaian itu subjektif. Kami mencoba agar yang ditayangkan itu objektif," ucapnya.

Lebih lanjut, Ardito bahkan belum menghitung total video yang telah diputar selama persidangan kendati sejak persidangan kelima hingga ketujuh, video CCTV di Kafe Olivier selalu diputar di hadapan majelis hakim.

Rekaman video itu menampilkan saat Jessica hadir ke Kafe Olivier hingga peristiwa saat Mirna mengalami kejang usai meminum es kopi bersianida itu.

(Baca: Kronologi kedatangan Jessica hingga Mirna kejang dari tayangan CCTV)

"Soal persentase, itu sulit juga. Saya pun belum hitung berapa rekaman yang sudah diputar dan takkan mampu hitung itu. Prinsipnya, masih ada yang belum diputar," jelas Ardito.

Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari pegawai Kafe Olivier.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016