Magelang (ANTARA News) - Tim Subdit Uang Palsu Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri, menyita uang palsu sebanyak Rp2 miliar di rumah seorang perangkat Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, HR di Magelang, Kamis.

Petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total senilai Rp2 miliar.

Petugas Mabes Polri kali pertama melakukan penangkapan terhadap EY di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Penangkapan EY tersebut kemudian mengembang dan petugas kembali menangkap HR dan temannya AM, di tepatnya di Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang.

Di rumah HR, petugas berhasil menyita total uang palsu senilai Rp2 miliar dan sejumlah peralatan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Warga sangat kaget dengan penangkapan tersebut. Warga tidak menyangka yang bersangkutan terkait uang palsu. Kalau warga tahu, pasti sudah mengingatkan," kata Kodirin.

Menurutnya warga tidak menyangka sama sekali. Karena, pada Rabu (20/7), malam masih bertemu dengan HR menghitung uang sumbangan.

Di lokasi penggerebekan dipasang police line yang berada di samping rumah utama milik HR. Di rumah yang terbuat dari dari tiang bambu tersebut, tak disangka menjadi tempat pembuatan uang palsu siap edar. Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30 x 40 sentimeter, tempat alas sablon ukuran 40 x 60, mesin foto kopi merek docu print 3300,

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan, adanya penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri dibantu pendampingi personel Polsek Secang.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya menangkap EY di daerah Temanggung.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016