Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis mensahkan Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PM) untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU) dengan persetujuan delapan dari sepuluh fraksi yang ada. Kedua fraksi yang menolak RUU itu disahkan adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). FPDIP melakukan aksi walk out sebelum keputusan diambil karena menilai pasal mengenai fasilitas kemudahan perpanjangan hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tidak berdasar hukum. Sedangkan FPKB menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pasal 22 RUU tersebut. Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua Komisi VI DPR, Didiek J. Rachbini dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari FPKB. Sebelumnya rapat tersebut mendengarkan pendapat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebagai perwakilan pemerintah.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007